Sebelum pembukaan jalan, seluruh pihak menggelar ibadah bersama di lokasi blokade. Selanjutnya, pertemuan di Kantor Kelurahan Pinasungkulan membahas tuntutan warga terkait kepastian perbaikan jalan nasional yang rusak akibat longsor.
Hasil mediasi menyepakati akses jalan dibuka sementara untuk kepentingan masyarakat sambil menunggu perbaikan permanen. BPJN Sulawesi Utara menargetkan pekerjaan perbaikan selesai dalam waktu sekitar lima hingga enam bulan.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mengedepankan dialog sehingga kesepakatan dapat tercapai. Warga Tinerungan, Agus Pangalila, juga mengapresiasi masyarakat Pinasungkulan yang mengizinkan pembukaan jalan serta peran TNI-Polri dalam memfasilitasi penyelesaian masalah.
Pembukaan akses jalan dikawal ratusan personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan LLAJ. Jalur tersebut kembali dapat digunakan masyarakat untuk mendukung aktivitas ekonomi, pendidikan, dan sosial antara Bitung dan Minahasa Utara. Sof