Sebelum melakukan kunjungan, tim berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bitung untuk memverifikasi data warga, mencocokkan administrasi, serta mempercepat penerbitan dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran.
Disdukcapil Kota Bitung menyatakan siap mendukung seluruh proses administrasi agar warga yang telah memperoleh status WNI segera tercatat sebagai penduduk Indonesia dan mendapatkan seluruh hak administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, tim mengunjungi para penerima status WNI untuk memberikan pendampingan dan sosialisasi mengenai tahapan pengurusan dokumen pascapenetapan kewarganegaraan. Warga juga diberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia, termasuk akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dokumen perjalanan berupa paspor, serta hak-hak sipil lainnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Marsono, SH., M.Si, yang mewakili Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan hukum yang memberikan kepastian, perlindungan, dan kemudahan kepada masyarakat.
Ia mengatakan, melalui sinergi antara Ditjen AHU, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Pemerintah Kota Bitung, dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, seluruh proses administrasi penerima status WNI akan terus dikawal hingga seluruh dokumen kependudukan selesai diterbitkan.Salah seorang penerima penetapan status kewarganegaraan Indonesia, Ibu Chery, menyampaikan rasa syukur atas bantuan yang diberikan pemerintah. Ia mengaku telah menantikan status kewarganegaraan Indonesia selama bertahun-tahun.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Hukum Sulawesi Utara dan Kantor Imigrasi Kota Bitung yang telah membantu saya memperoleh status kewarganegaraan Indonesia. Ini adalah hal yang sudah lama saya nantikan," ujarnya.
Melalui pendampingan lintas instansi tersebut, pemerintah berharap seluruh proses administrasi bagi penerima status WNI di Kota Bitung dapat diselesaikan secara tuntas sehingga mereka dapat menjalankan hak dan kewajibannya sebagai Warga Negara Indonesia tanpa kendala administrasi.
(Sartika)