LP-KPK Komcab Bitung menjelaskan bahwa pendampingan terhadap klien dilakukan sejak tahap penyelesaian secara nonlitigasi hingga proses litigasi di Pengadilan Negeri Bitung. Menurut lembaga tersebut, seluruh proses pendampingan ditempuh sesuai mekanisme hukum yang berlaku hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.
Dalam pernyataannya, LP-KPK Komcab Bitung juga menyampaikan penghargaan kepada tim kuasa hukum, khususnya William Edson Apena, S.H., yang dinilai telah menjalankan tugas profesinya dengan dedikasi, integritas, dan profesionalisme dalam memperjuangkan hak-hak klien selama proses persidangan.
Ketua LP-KPK Komisi Cabang Kota Bitung, Welfrits Jacobus, S.Sos., menyatakan putusan tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan LP-KPK Komcab Bitung tetap berkomitmen mengawal perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum yang berkekuatan hukum tetap demi tegaknya keadilan dan supremasi hukum.
Meski putusan telah dijatuhkan, LP-KPK Komcab Bitung menyatakan proses hukum belum sepenuhnya berakhir. Bersama klien, lembaga tersebut akan terus menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan fakta hukum terungkap secara objektif serta tidak terjadi penyimpangan dalam proses hukum. R3D