BITUNG | BITUNGPOS - Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung mengamankan pria berinisial AH (33) terkait dugaan peredaran obat keras di Kecamatan Girian, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 19.30 WITA. AH diamankan di depan Alfamidi, Kelurahan Girian Bawah.
Pengungkapan tersebut dipimpin Kanit Opsnal AIPDA Bambang Harmoko. Polisi mengamankan 707 butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl, uang tunai Rp200 ribu, serta satu unit handphone Oppo A3x.
Dari pengembangan kasus, sebanyak 545 butir ditemukan di halaman samping rumah kawasan Perum Asabri Dua, Kelurahan Girian Permai. Polisi juga mengamankan masing-masing 70 dan 92 butir dari pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba menyatakan penanganan perkara terus dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengetahui sumber pasokan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani uji laboratorium dan gelar perkara. Penyidik juga masih melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (SM)
