Kegiatan tersebut berlangsung di Taman Patong Xaverius, Kecamatan Madidir, Kota Bitung. Kerja sama melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara dan BNN Kota Bitung, dengan dukungan HNSI DPD Provinsi Sulawesi Utara serta pihak terkait lainnya.
Ketua DPC HNSI Kota Bitung, Mario Mamuntu, S.H., mengatakan kerja sama tersebut diarahkan untuk membantu masyarakat nelayan ketika menghadapi persoalan hukum. Selain itu, HNSI akan melakukan sosialisasi dan edukasi hukum di sejumlah kelurahan dan wilayah pesisir dengan berkoordinasi bersama pemerintah setempat.
Menurut Mario, sosialisasi nantinya akan memperkenalkan akses bantuan hukum kepada masyarakat, termasuk keberadaan pos bantuan hukum komunitas. Masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dapat menyampaikan pengaduan untuk selanjutnya dikoordinasikan dan dicarikan solusi sesuai ketentuan yang berlaku.Sebagai tindak lanjut, HNSI DPC Kota Bitung akan melakukan koordinasi untuk menetapkan wilayah pelayanan serta sekretariat resmi. Program tersebut terutama ditujukan bagi masyarakat nelayan, namun akses pendampingan juga terbuka bagi masyarakat umum yang membutuhkan bantuan hukum.
Mario berharap kerja sama tersebut dapat meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, khususnya para nelayan pesisir. Edukasi dan pendampingan diharapkan dapat membantu masyarakat memahami hak serta kewajibannya dalam menjalankan aktivitas di wilayah pesisir dan laut.
Melalui kerja sama tersebut, HNSI DPC Kota Bitung menegaskan komitmennya untuk memperkuat pemberdayaan dan perlindungan hukum bagi masyarakat nelayan. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan pendampingan hukum.
Sumber: Mario Mamuntu, S.H., Ketua DPC HNSI Kota Bitung.