BITUNG | BITUNGPOS - Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, URC Resmob Polres Bitung mengungkap dugaan penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian, Kota Bitung, pada 24 Agustus 2026 sekitar pukul 00.55 WITA.
Tim URC Resmob yang dipimpin Ka Tim AIPTU Arnold Moningka bersama enam personel melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi, mengumpulkan bahan keterangan, serta menelusuri pihak-pihak yang mengetahui kejadian.
Polisi juga memastikan kondisi korban MR yang mendapat perawatan di rumah sakit dan meminta keterangan sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada seorang terduga pelaku berinisial YJP. Setelah diperiksa, YJP mengakui melakukan penganiayaan terhadap MR menggunakan satu buah gunting.
Polisi kemudian mengamankan satu buah gunting yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Menurutnya, hasil penyelidikan sementara menunjukkan dugaan penganiayaan dipicu kesalahpahaman. Polres Bitung mengimbau masyarakat menyelesaikan perselisihan melalui komunikasi dan jalur hukum tanpa menggunakan kekerasan.
Polres Bitung selanjutnya melakukan pendalaman perkara, termasuk pemeriksaan saksi dan melengkapi administrasi penyidikan. Masyarakat juga diimbau menjaga keamanan lingkungan serta melaporkan gangguan kamtibmas melalui Call Center 110. {SM}
