Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
Memuat berita...
Iklan

LP-KPK Bitung Dampingi Warga dalam Sengketa Lahan Proyek PLN

BITUNG | BITUNGPOS.COM -  Ketua LP-KPK Komisi Cabang Kota Bitung bersama jajaran bergerak cepat menindaklanjuti permohonan pendampingan dari masyarakat terkait sengketa lahan warisan yang saat ini masuk dalam jalur proyek pemerintah, yakni pembangunan jaringan PLN.

Sebagai langkah awal, jajaran LP-KPK melakukan audiensi dengan pemerintah Kelurahan Bitung Tengah untuk memperoleh informasi dan penjelasan yang akurat mengenai persoalan lahan tersebut.

Dalam audiensi itu, LP-KPK menyampaikan apresiasi kepada lurah dan sekretaris kelurahan yang telah menerima serta menyambut kedatangan mereka dengan baik dan penuh keakraban.

Dari hasil pertemuan, diketahui bahwa pemerintah setempat sebelumnya telah berupaya memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan tersebut melalui mediasi. Bahkan, upaya mediasi disebut telah dilakukan sebanyak tiga kali.

Namun, proses tersebut belum membuahkan hasil karena salah satu ahli waris tidak hadir dalam undangan mediasi yang telah dilakukan pemerintah.
LP-KPK berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan secara terbuka dan melibatkan seluruh pihak yang memiliki hak atas lahan warisan tersebut.

“Pesan kami, dalam proses pembayaran lahan maupun tanaman yang berada di atas lahan tersebut, hendaknya dilakukan secara transparan dengan menghadirkan seluruh ahli waris,” demikian disampaikan pihak LP-KPK.

LP-KPK juga menyarankan, apabila proses pembayaran belum dapat direalisasikan karena masih terdapat persoalan di antara para ahli waris, dana tersebut dapat dititipkan melalui pengadilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari munculnya persoalan baru serta memastikan hak seluruh pihak yang berkepentingan tetap terlindungi.

LP-KPK berharap persoalan sengketa lahan tersebut dapat segera menemukan jalan keluar melalui proses yang transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan