MANADO | BITUNGPOS - Polda Sulawesi Utara bersama Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri mendalami kecelakaan dalam ajang drag race di Kotamobagu pada Minggu (9/8/2026).
Kasus tersebut menyebabkan korban luka dan meninggal dunia. Penanganannya kini diambil alih Ditreskrimum Polda Sulut dari Polres Kotamobagu.
Sebanyak 15 saksi telah diperiksa. Polisi juga menjadwalkan gelar perkara untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan mengatakan penyidik bersama TAA Korlantas Polri telah melakukan olah TKP.
Pemeriksaan meliputi kondisi kendaraan, kelayakan lintasan, jejak pengereman dan rangkaian kecelakaan.
Temuan awal menunjukkan kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi saat melewati garis finis, kemudian kehilangan kendali hingga menabrak gerobak bakso dan tempat duduk beton yang dipadati penonton.
Ketua Tim TAA Korlantas Polri AKBP Sandhi Weedyanoe menyebut penggunaan jalan umum untuk olahraga otomotif diperbolehkan dengan memenuhi ketentuan.
Syaratnya antara lain pengkajian, uji kelayakan lintasan dan izin resmi dari pihak berwenang. Penyelenggara disebut telah memiliki rekomendasi dari kelurahan, kecamatan, Dinas Perhubungan, Kesbangpol Kotamobagu, Jasa Raharja dan IMI.
Pemeriksaan juga menemukan mesin dan transmisi kendaraan telah dimodifikasi untuk meningkatkan kecepatan, sementara sistem pengereman masih standar. Penyidik menerapkan Pasal 474 KUHP dan melanjutkan pendalaman berdasarkan fakta serta alat bukti. {SM}
