MANADO | BITUNGPOS - Tim URC Alpha Satreskrim Polresta Manado mengamankan seorang pria berinisial F.N. (22) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap perempuan berinisial S.P.A. (24) di Kelurahan Karame, Lingkungan II, Kecamatan Singkil, Kota Manado.
F.N. diamankan pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 00.30 WITA, beberapa jam setelah kejadian dilaporkan. Pengamanan tersebut dipimpin Kanit URC Satreskrim Polresta Manado IPDA Nathaniel Farrell Siallagan, S.Tr.I.K.
Peristiwa tersebut terjadi Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 20.30 WITA. Berdasarkan keterangan awal korban, kejadian bermula saat dirinya terlibat adu mulut dengan perempuan berinisial R.P. Tak lama kemudian, F.N. datang dan diduga menendang bagian belakang tubuh korban hingga terjatuh dan kepalanya terbentur besi.
Saat korban berusaha memberikan perlawanan, F.N. diduga kembali menginjak kaki kiri korban. Warga yang berada di lokasi kemudian melerai kejadian tersebut. Korban mengaku mengalami sakit pada bagian kepala serta luka pada tangan kanan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Alpha melakukan pencarian terhadap F.N. Petugas awalnya mendatangi alamat terduga pelaku di Karame Lingkungan II, namun tidak ditemukan. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa F.N. berada di kawasan rumah susun Karame Lingkungan III dan akhirnya berhasil membawanya ke Polresta Manado setelah bertemu orang tuanya serta memberikan penjelasan secara persuasif.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto mengatakan, F.N. telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Menurutnya, proses hukum akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh dalam penyelidikan dan penyidikan.
Saat ini, F.N. menjalani pemeriksaan oleh Piket Penyidik Unit II Satreskrim Polresta Manado. Polisi masih melengkapi administrasi serta mendalami perkara tersebut dan mengimbau masyarakat tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, melainkan melaporkannya kepada pihak kepolisian. (SM)
