Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
Memuat berita...
Iklan

Tim URC Polres Bitung Bekuk Pelaku Pencurian Kurang dari 24 Jam

 

BITUNG | BITUNGPOS.COM - Tim URC Resmob Satreskrim Polres Bitung mengamankan terduga pelaku pencurian di sebuah tempat usaha kuliner di Kelurahan Girian Weru Satu, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Pelaku berinisial AS (34) ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 WITA. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan korban terkait dugaan pencurian yang terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 06.52 WITA.

Dalam aksinya, pelaku diduga mencuri satu tabung gas 5 kilogram, 14 tabung gas 3 kilogram, serta tujuh kursi plastik. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC yang dipimpin AIPTU Arnold Moningka langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, dan melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan mengarah kepada AS yang kemudian berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Girian. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah menjual barang hasil curian di beberapa tempat.

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menduga AS telah beberapa kali melakukan aksi pencurian serupa sejak Juli hingga Agustus 2026 dengan motif ekonomi. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengembangkan kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah, SIK., MH mewakili Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, SIK., MH mengatakan pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat membantu upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Bitung.  (SM)


Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan