BITUNG | BITUNGPOS – Tim URC Resmob Polres Bitung bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi di Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, Kota Bitung. Terduga pelaku berinisial L.O. berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan.
Tim yang dipimpin Katim Aiptu Arnold Moningka bersama tujuh personel melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Petugas juga memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan tersebut, personel URC Resmob memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku. L.O. kemudian diamankan pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 04.30 WITA.
Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Mako Polres Bitung dan diserahkan kepada piket Sat Reskrim untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkara tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/595/IX/2026/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulut, tanggal 9 September 2026. Berdasarkan laporan tersebut, dugaan tindak pidana terjadi pada 8 September 2026 sebelum korban melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional dengan mengedepankan pengumpulan alat bukti dan keterangan sesuai prosedur hukum.
Saat ini L.O. telah diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna menentukan langkah hukum berikutnya. Polres Bitung menegaskan penanganan perkara dilakukan dengan tetap menjunjung hak korban dan terduga pelaku serta asas pradug. (SM)