BITUNG | BITUNGPOS.COM - Sejumlah warga di Kota Bitung resmi menerima Surat Keputusan (SK) Penetapan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI, Dr. Widodo, S.H., M.H., Jumat (24/7/2026).
Penyerahan SK tersebut menandai selesainya proses penetapan kewarganegaraan bagi para penerima. Dengan keputusan itu, mereka resmi berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wali Kota Bitung Hengki Honandar, S.E., Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara Hendrik Pagaling, S.H., M.H., Kepala Divisi Pelayanan Hukum Marsono, S.H., M.Si., Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung Ruri Roesman, serta Kepala Disdukcapil Kota Bitung Dany Salendeho.
Turut hadir pula Kepala Bidang Gakkum Patnal yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara Hendrik Rompies, Camat Girian Rukhman Rasyid, Lurah Wangurer Siti Mariam Lareha, Lurah Girian Indah Usman Sutoyo, beserta jajaran.
Dalam sambutannya, Wali Kota Hengki Honandar mengapresiasi Kementerian Hukum yang telah memfasilitasi proses penetapan kewarganegaraan bagi masyarakat.
Menurutnya, kepastian status kewarganegaraan merupakan hak setiap warga negara dan menjadi dasar untuk memperoleh berbagai layanan publik.
Pada kesempatan yang sama, Hengki Honandar mengikuti dialog melalui konferensi video bersama Menteri Hukum yang disiarkan Metro TV.
Dalam dialog tersebut, ia menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah pusat dalam menghadirkan pelayanan hukum yang semakin mudah diakses masyarakat.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Bitung, Dany Salendeho, mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti penerbitan dokumen administrasi kependudukan bagi para penerima SK.
Dokumen yang akan diterbitkan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran agar seluruh hak administrasi para penerima dapat segera terpenuhi.
Suasana haru mewarnai prosesi penyerahan SK Penetapan WNI.
Cherry dan Rosalinda, dua di antara penerima, mengaku bersyukur setelah penantian panjang akhirnya resmi menjadi Warga Negara Indonesia.
"Ini sudah lama kami tunggu. Alhamdulillah akhirnya kami sudah memiliki identitas. Sekarang kami bisa mengurus akta kelahiran anak dan nantinya anak kami bisa bersekolah. Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu," ujar salah seorang penerima.
Direktur Jenderal AHU, Dr. Widodo, menegaskan Kementerian Hukum akan terus meningkatkan pelayanan administrasi hukum yang profesional, adil, dan humanis.
Ia berharap pelayanan penetapan kewarganegaraan dapat terus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan diterbitkannya SK Penetapan WNI tersebut, para penerima kini memiliki hak yang sama sebagai warga negara Indonesia.
Mereka juga berhak memperoleh layanan pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, pekerjaan, hingga dokumen perjalanan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Sartika
