Laporan tersebut telah diterima dengan Nomor: LPD/84/VII/2026/SPKT/POLSEK MAESA/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA. Korban melaporkan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum yang mengaku sebagai ahli waris atas sebidang tanah.
Pendampingan hukum terhadap korban dipimpin langsung oleh Ketua LP-KPK Komcab Bitung, Welfrist Jacobus, S.Sos., didampingi Wakil Ketua Hendrik R. Saray, Koordinator Kepala Bidang Magdalena Suminarsono, S.A.P., bersama jajaran pengurus lainnya, termasuk Aneke Sengkei.
Menurut Welfrist, langkah pendampingan tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada masyarakat yang merasa dirugikan.
Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika Nicolas Pangestu yang mengelola sebuah rumah makan di atas lahan yang ditempatinya didatangi oleh sekelompok orang. Mereka mengklaim sebagai ahli waris atas sejumlah bidang tanah di Kota Bitung, termasuk lokasi tempat usaha korban berdiri.
Berdasarkan klaim tersebut, para oknum diduga meminta uang sebesar Rp5.000.000 kepada korban. Karena merasa tertekan dan khawatir, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp4.000.000 sebagai pembayaran awal.
Begitu Bapak Nicolas menyerahkan uang sebesar empat juta rupiah dan menyampaikan persoalan ini kepada kami, LP-KPK langsung mengambil langkah dengan memberikan pendampingan hukum dan mengarahkan korban untuk membuat laporan polisi. Dugaan pemerasan seperti ini tidak boleh dibiarkan," ujar Welfrist.Selain melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian, LP-KPK Komcab Bitung juga meminta Pemerintah Kota Bitung memberikan perhatian serius terhadap maraknya klaim sepihak atas tanah yang dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Welfrist menilai, apabila tidak segera ditindak, tindakan oknum yang mengatasnamakan ahli waris dan diduga melakukan pemerasan terhadap warga maupun pelaku usaha dapat mengganggu rasa aman, kepastian hukum, serta iklim investasi dan usaha di Kota Bitung.
"Kami berharap Pemerintah Kota Bitung bersama aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap oknum-oknum yang diduga meresahkan masyarakat. Apalagi jika klaim kepemilikan tanah tersebut tidak didukung dengan bukti hukum yang sah. Persoalan seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat merugikan masyarakat," tegas Welfrist.
Saat ini, laporan dugaan pemerasan tersebut telah diproses oleh pihak kepolisian. LP-KPK Komcab Bitung menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas sebagai bentuk komitmen dalam memperjuangkan keadilan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
LP-KPK juga mengimbau masyarakat yang mengalami dugaan tindakan serupa agar tidak takut melapor kepada aparat penegak hukum, sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.