Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
Memuat berita...
Iklan

Kelurahan Wangurer Jadi Pusat Registrasi Warga Keturunan Sangihe-Filipina di Bitung

 

BITUNG | BITUNGPOS.COM – Kelurahan Wangurer, Kecamatan Girian, Kota Bitung, resmi ditunjuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui Administrasi Hukum Umum (AHU) sebagai pusat registrasi warga keturunan campuran Sangihe-Filipina yang belum memiliki identitas kependudukan sebagai Warga Negara Indonesia 

Program ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mempercepat penyelesaian administrasi kewarganegaraan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini belum memiliki dokumen kependudukan.

Registrasi dilaksanakan selama tiga hari, mulai Rabu (29/7/2026) hingga Jumat (31/7/2026), di Kantor Kelurahan Wangurer.

Layanan tersebut terbuka bagi seluruh warga keturunan campuran Sangihe-Filipina yang berdomisili di berbagai wilayah Kota Bitung, tidak hanya bagi masyarakat Kelurahan Wangurer.

Program ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan Surat Keputusan (SK) kewarganegaraan kepada sejumlah warga.

Melalui registrasi tersebut, pemerintah melakukan pendataan dan melengkapi dokumen administrasi sebagai dasar sebelum memasuki tahapan verifikasi dan penyelesaian administrasi kewarganegaraan.

Penunjukan Kelurahan Wangurer sebagai lokasi registrasi didasarkan pada jumlah warga keturunan campuran Sangihe-Filipina yang cukup besar di wilayah tersebut.

Kondisi ini dinilai dapat mempermudah proses pendataan sehingga pelaksanaan registrasi berlangsung lebih efektif dan terpusat.

Lurah Wangurer, Sitti Mariam Lariha, S.ST., mengatakan registrasi merupakan tahapan awal dalam proses penyelesaian administrasi kewarganegaraan.

Setelah seluruh data terkumpul, Kementerian Hukum akan melakukan verifikasi sebelum memasuki tahapan administrasi berikutnya.

Menurutnya, sekitar 60 warga Kelurahan Wangurer diperkirakan mengikuti registrasi.

Sementara itu, peserta lainnya berasal dari sejumlah kelurahan di Kota Bitung.

Ia menambahkan, program tersebut merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Kota Bitung dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara.

Sinergi itu bertujuan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang belum memiliki identitas kependudukan sebagai WNI.

Kepemilikan dokumen kependudukan sangat penting karena menjadi syarat untuk memperoleh berbagai layanan publik.

Di antaranya layanan pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, serta berbagai layanan pemerintahan lainnya.

Selama pelaksanaan registrasi, masyarakat terlihat antusias mengikuti proses pendataan.

Petugas melayani peserta sesuai prosedur guna memastikan seluruh data yang dihimpun lengkap dan akurat.

Setelah registrasi berakhir, seluruh data akan diverifikasi oleh Kementerian Hukum.

Selanjutnya, data tersebut akan diproses ke tahapan administrasi kewarganegaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui program ini, pemerintah berharap persoalan administrasi kewarganegaraan yang selama ini dihadapi sebagian warga keturunan campuran Sangihe-Filipina di Kota Bitung dapat diselesaikan secara bertahap.

Dengan kepastian status hukum dan kepemilikan dokumen kependudukan, masyarakat diharapkan memperoleh perlindungan hukum sekaligus akses yang setara terhadap seluruh layanan publik dan hak-hak sebagai warga negara. 

Jurnalis : Sartika Manuel

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan