Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
Memuat berita...
Iklan

Ketua LP-KPK Komcab Kota Bitung Welfrits Jacobus, S.Sos. Koordinasikan Pemenuhan Hak Pendidikan Anak di Sejumlah SDN Kecamatan Girian

BITUNG | BITUNGPOS.COM - Ketua LP-KPK Komisi Cabang Kota Bitung, Welfrits Jacobus, S.Sos., melakukan kunjungan ke sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Girian sebagai bentuk kepedulian terhadap pemenuhan hak pendidikan anak.

Kunjungan tersebut bertujuan membangun koordinasi dengan pihak sekolah, khususnya para kepala sekolah, guna memastikan anak-anak yang sebelumnya menempuh pendidikan melalui program Paket tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan formal sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pertemuan itu, pihak sekolah menyampaikan sejumlah persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi sebagai bagian dari proses penerimaan maupun penyesuaian data siswa.

Persyaratan tersebut diharapkan dapat segera dipenuhi agar proses pendidikan anak dapat berjalan dengan baik tanpa mengalami kendala administratif.

Welfrits Jacobus, S.Sos. mengapresiasi sikap terbuka serta sambutan hangat yang diberikan oleh para kepala sekolah, khususnya di SDN yang berada di Kelurahan Girian Indah dan Kelurahan Girian Bawah.

Menurutnya, respons positif tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam mendukung terpenuhinya hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan yang layak.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh kepala sekolah yang telah menerima kami dengan baik dan memberikan penjelasan mengenai persyaratan yang harus dilengkapi. Kerja sama seperti ini sangat penting agar setiap anak dapat memperoleh haknya untuk mengenyam pendidikan secara layak," ujar Welfrits Jacobus, S.Sos.

Ia menegaskan bahwa LP-KPK Komisi Cabang Kota Bitung akan terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk satuan pendidikan, guna membantu mencarikan solusi terhadap berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengakses layanan pendidikan.

Melalui langkah tersebut, diharapkan semakin banyak anak di Kota Bitung memperoleh kesempatan belajar di sekolah formal tanpa terkendala persoalan administrasi.

Dengan demikian, hak setiap anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dapat terpenuhi sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan