Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
Memuat berita...
Iklan

Polsek Matuari Ungkap Pencurian Emas Rp72 Juta, Pelaku Ditangkap Cepat

BITUNG | BITUNGPOS.COM - Tim URC Resmob Polsek Matuari mengungkap kasus pencurian perhiasan emas dan telepon genggam di Perumahan Barnas, Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp72 juta.

Kasus ini dilaporkan korban, Franky, melalui LP/B/199/VII/2026/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT, setelah mengetahui perhiasan emas sekitar 25 gram dan satu unit telepon genggam Infinix miliknya hilang dari dalam lemari rumah pada Minggu (26/7/2026). Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku masuk melalui jendela kamar yang tidak terkunci sebelum membawa kabur barang-barang tersebut.

Pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 11.30 Wita, polisi mendapat informasi pelaku berusaha menjual perhiasan hasil curian di sebuah toko emas di Kelurahan Girian. Setelah penelusuran berlanjut ke Kompleks Pasar Cita, Kota Bitung, pelaku berinisial A (14) berhasil diamankan usai sempat melarikan diri.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas sekitar 25 gram dan satu unit telepon genggam Infinix. Pelaku kemudian diserahkan kepada penyidik Polsek Matuari untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho melalui Kapolsek Matuari AKP Feriantina Dwi Arahmayani mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil respons cepat personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Menurutnya, setiap laporan akan ditangani secara profesional agar pelaku dapat segera diamankan dan rasa aman masyarakat tetap terjaga.

Kapolsek menambahkan pelaku merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), sehingga proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak. Ia juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak guna mencegah keterlibatan dalam tindak pidana serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.  Sof

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan