BITUNG |BITUNGPOS.COM - Ketua LP-KPK Komisi Cabang (Komcab) Bitung, Welfrits Jacobus, S.Sos., mengawal langsung kegiatan pendampingan sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran penegasan status kewarganegaraan bagi pemukim tanpa dokumen (eks-Filipina) yang dilaksanakan di Kantor Kelurahan Wangurer, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Kamis (30/7).
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Utara bersama jajaran Pemerintah Kelurahan Wangurer. Kehadiran LP-KPK Komcab Bitung bertujuan untuk memastikan proses pendampingan berlangsung dengan baik serta memberikan perhatian terhadap berbagai persoalan administrasi yang dihadapi para pemohon.
Dalam kesempatan itu, Welfrits Jacobus menyoroti adanya dugaan oknum lurah yang tidak menerbitkan Surat Keterangan Domisili bagi sejumlah warga eks-Filipina. Menurutnya, kondisi tersebut diduga menjadi salah satu kendala dalam proses pendaftaran penegasan status kewarganegaraan di Kementerian Hukum dan HAM sehingga berpotensi menghambat pemenuhan hak administrasi para pemohon.Menyikapi persoalan tersebut, LP-KPK Komcab Bitung menyatakan akan menghimpun informasi dan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan penolakan pelayanan administrasi tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai penyebab terjadinya kendala pelayanan sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
LP-KPK juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penyelesaian status kewarganegaraan masyarakat eks-Filipina agar tidak ada lagi warga yang berstatus stateless. Kejelasan status kewarganegaraan dinilai penting guna memberikan kepastian hukum, memenuhi hak-hak administrasi warga, serta meminimalkan potensi dugaan praktik pemerasan oleh calo maupun oknum yang memanfaatkan ketidakjelasan administrasi.Selama kegiatan berlangsung, proses pendampingan dan sosialisasi mendapat pengawalan langsung dari Ketua LP-KPK Komcab Bitung, Welfrits Jacobus, S.Sos., sebagai bentuk komitmen lembaga dalam mengawal pelayanan administrasi dan perlindungan hak-hak masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


