Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
Memuat berita...
Iklan

LP-KPK Bitung Soroti Kendala Domisili Program Pendaftaran Warga Eks Filipina

 

BITUNG |  BITUNGPOS.COM - Ketua LP-KPK Komisi Cabang Kota Bitung, Welfrits Jacobus, S.Sos., bersama Koordinator Kepala Bidang, Nona Magdalena C.T. Sumunarsono, S.A.P., melakukan pemantauan pelaksanaan pendaftaran masyarakat eks Filipina yang dipusatkan di Kelurahan Wangurer, Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Program pendataan tersebut merupakan inisiatif Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara. Kegiatan telah berlangsung sejak 24 Juli 2026 dan dijadwalkan berakhir pada 31 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian status hukum bagi masyarakat eks Filipina yang telah lama menetap di Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Welfrits Jacobus mengapresiasi pelaksanaan program yang dinilainya memiliki manfaat besar bagi masyarakat. Menurutnya, kepastian status kewarganegaraan akan membuka akses terhadap berbagai layanan publik dan program pemerintah yang selama ini sulit diperoleh akibat belum jelasnya status administrasi mereka.

Meski demikian, ia menyoroti masih adanya kendala dalam proses penerbitan surat keterangan domisili. Berdasarkan informasi yang diterimanya, sejumlah lurah disebut belum bersedia menerbitkan dokumen tersebut sehingga berpotensi menghambat proses pendataan. Karena itu, LP-KPK akan menelusuri penyebab persoalan tersebut sekaligus mendorong adanya evaluasi agar hambatan serupa dapat segera diselesaikan.

Welfrits juga mengajak seluruh pihak untuk memberikan dukungan terhadap program pendataan ini demi tercapainya kepastian hukum bagi masyarakat eks Filipina di Kota Bitung. Ia berharap seluruh tahapan pelaksanaan berjalan secara transparan, akuntabel, serta terbebas dari praktik percaloan maupun dugaan pemerasan oleh oknum yang dapat merugikan masyarakat.

LP-KPK Komisi Cabang Kota Bitung, lanjutnya, berkomitmen terus berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara dalam mengawal penyelesaian persoalan kewarganegaraan tersebut. Selain memastikan proses pendataan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, kolaborasi itu juga diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum dan kepastian hak bagi masyarakat yang mengikuti program tersebut.

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan