MANADO | BITUNGPOS.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Utara terus menggencarkan penertiban penggunaan knalpot brong di seluruh wilayah hukum Polda Sulut sebagai upaya menciptakan ketertiban berlalu lintas, meningkatkan keselamatan, dan menjaga kenyamanan masyarakat.
Dirlantas Polda Sulut, Kombes Pol Yudi Kristanto, Kamis (30/7/2026), mengatakan penindakan dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kebisingan kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain penegakan hukum, petugas juga memberikan edukasi kepada pengendara agar menggunakan knalpot sesuai standar.
Polda Sulut mengajak masyarakat, khususnya generasi muda dan komunitas otomotif, untuk mendukung budaya tertib berlalu lintas dengan tidak menggunakan knalpot bising. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di jalan raya. Sof
